Bank Pembangunan Daerah Riau adalah Bank milik pemerintah Provinsi Riau,Pemerintah Kabupaten/kota se Propinsi Riau dan Provinsi Kepaulauan Riau.Bank Pembangunan Daerah Riau merupakankelanjutan kegiatan usaha dari PT. BAPERI Akte Notaris Syawal Sutan Diatas no. 1 tanggal 1 Agustus 1961, dan izin Maenteri Keuangan Republik Indonesia No. BUM 9-4-45 tanggal 12-08-1961.
Sejarah Bank Riau Kepri
Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri didirikan sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Daerah. Terhitung tanggal 01 April 1966 secara resmi kegiatan Bank Pembangunan Daerah Riau dimulai dengan status sebagai Bank Milik Pemerintah Daerah Riau.
Sesuai dengan Surat Keputusan Gunernur KDII Tk. 1 Riau No. 51/IV/1966 tanggal 01 April 1966 dinyatakan berakhir segala kegiatan PT. BAPERI. Seluruh aktiva dan pasiva PT.BAPERI dilebur ke dalam Bank Pembangunan Daerah Riau yang disesuaikan dengan Undang-undang No. 13 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Daerah. Terhitung tanggal 1 April 1966 acara resmi kegiatan Bank Pembangunan Daerah Riau dimulai dengan status sebagai Bank Milik Pemerintah Daerah Riau. Pendirian Bank Pembangunan Daerah Riau diatur dan disesuaikan dengan peraturan Daerah No. 14 tahun 1992 Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Logo Bank Riau Kepri |
Berdasarkan keputusan RUPS tangal 26 Juni 2002 dan Perda No. 10 tahun 2002 tanggal 26 Agustus 2002 serta dengan akta notaris Mohammad Dahad Umar, SH No. 36 tanggal 18 Januari 2003 tentang pendirian Perseroan terbatas yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta dengan surat keputusan No. C.09851.HT.2003 tanggal 05 Mei 2003 serta mendapat persetujuan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 5/30/KEP.DGS/2003 tanggal 22 Juli 2003, status Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Riau berubah dari Perusahaan Daerah Pembangunan Daerah Riau disingkat dengan PT. Bank Riau.
Mengantisipasi perubahan Sistem Teknologi Informasi PT. Bank Riau yang telah online serta terjadinya perubahan bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah Bank Riau Syariah dipercepat dengan pembentukan Tim Pengembangan Unit Usaha Syariah Bank Riau dengan SK Direksi PT. Bank Riau No. 39/KEPDIR/2003 seiring dengan dibentuknya tim ini maka Unit Usaha Syariah UUS sebuah konsultan ini dilakukan dalam hal rekrutmen Sumber Daya Insani baik Internal maupun External, Marketing Research, Training, Simulasi serta penyusunan Standar Operasional & Procedure. Kesiapan Sumber Daya Insani juga dibekali secara intensif dengan Pelatihan, training, apprenticeship, seminar Perbankan Syariah yang dilaksanakan oleh berbagai lembaga kala itu.
Pengajuan izin prinsip pendirian Bank Riau Syariah ke Bank Indonesia diajukan pada tanggal 29 Januari 2004. Persetujuan prinsip dari Bank Indonesia didapatkan tanggal 27 Februari 2004 melalui surat BI No. 6/7/DPbS/Pbr KBI Pekanbaru. Sebelum, izin prinsip ini diajukan Bank Riau Syariah juga melakukan berbagai hal untuk memuluskan langkah dalam pendirian Bank Riau Syariah termasuk rehab gedung untuk kantor cabang Syariah dan UUS, Persiapan Aplikasi IT Syariah dll. Pengurusan Izin Operasional dikirim ke Bank Indonesia tanggal 21 Mei 2004.Izin Operasional diterima pada bulan Juni 2004 yang memungkinkan untuk mulai beroperasinya Bank Riau Syariah.
Pada tanggal 1 dan 22 Juli 2004 dilaksanakan Soft dan Grand Opening Bank Riau Syariah yang kala itu dihadiri Deputi Gubernur Bank Indonesia Maulana Ibrahim dan Gubernur Riau HM Rusli Zainal serta Ketua DPRD Provinsi Riau Dr. Chaidir MM. Bank Riau Syariah Tanjung Pinang sebagai Cabang Kedua sampai dengan 30 September 2007 PT. Bank Riau terus mengalami perkembangan dan telah memiliki 19 kantor cabang konvensional, kantor cabang pembantu, 10 kantor kas dan 2 payment point dan 8 layanan Syariah yang tersebar di seluruh kabupaten dan kotamadya di Propinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.
Beroperasinya Bank Riau Syariah tidak hanya dilandasi dengan adanya fakta bunga bank haram pada akhir tahun 2003 dari Majelis Ulama Indonesia, namun juga disokong oleh beberapa faktor. Salah satu faktor yang memungkinkan diimplmentasikannya Bank Riau Syariah adalah dari sisi regulasi dengan dikeluarkannya UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan telah memberikan peluang bagi Bank umum Konvensional untuk ikut serta menangani Transaksi Perbankan Syariah juga mempunyai potensi pasar yang cukup besar di Riau mengingat mayoritas penduduk Riau beragama Islam di kalangan umat Islam yang enggan berhubungan dengan pihak Bank Konvensional yang menggunakan sistem Ribawi.
Dari beberapa pengalaman terbukti bahwa Perbankan Syariah memiliki berbagai keunggulan dalam mengatasi dampak krisis ekonomi beberapa waktu yang lalu.Beberapa aspek diatas memungkinkan beroperasinya Bank Riau Syariah untuk memenuhi kebutuhan segmen masyarakat dan memberikan alternatif pilihan kepaa masyarakat bagik yang sudah menjadi nasabah Bank Riau atau yang belum.
Pendirian Bank Riau Syariah diawali dengan melakukan Restrukturisasi Organisasi PT. Bank Riau dengan membentuk Unit Usaha Syariah Surat Keputusan Direksi BPD Riau No. 44/KEPDIR/2002 Pada Tanggal 01 Oktober 2002.Restrukturisasi organisasi ini kala itu dilakukan juga untuk mulai beroperasi sejak tanggal 17 Februari 2006, diresmikan oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Bp. HM Sani. Sampai dengan Bulan September 2007 Bank Riau Syariah telah memiliki 2 kantorCabang yaitu di Pekanbaru dan Tanjung Pinang serta 1 kantor kas di kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Pekanbaru di Jl. KH. Ahmad Dahlan Pekanbaru serta 8 (delapan) Kedai Layanan Syariah (KLS).
Referensi:
https://www.bankriaukepri.co.id/riau_konf/visimisi
http://repository.uin-suska.ac.id/6398/3/BAB%20II.pdf